DPRD Boleh Memilih Kepala Daerah Bila Terjadi Kekosongan Jabatan

02-10-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tulungagung, di Gedung Setjen dan BK DPR RI/Foto:Azka/Iw

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk mengatakan, DPRD boleh memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bila terjadi kekosongan jabatan. Terkait pengaduan DPRD Kabupaten Tulungagung yang bupatinya dilantik, namun beberapa saat diberhentikan, Johnson menilai posisi hukumnya masih terdakwa dan belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah.

 

“Berarti jabatan belum kosong. Sedangkan yang bapak boleh atur kalau jabatan bupati kosong. Jadi sekarang kalau DPRD mengantisipasi kekosongan, silahkan menyusun tata tertibnya, termasuk menentukan waktu pemilihan,”jelas Johnson saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tulungagung di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (02/10/2018).

 

Johnson mencontohkan kondisi seperti di DKI Jakarta yang jabatan Wakil Gubernurnya masih kosong, dan partai pengusungnya masih ada dinamika. Tahapannya begitu ada keputusan inkrah, misalnya setelah 6 bulan harus diangkat kepala daerah dengan perhitungan waktu yang cukup untuk proses pemilihannya.

 

Kepada BK DPR RI, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budi Arto didampingi A. Makarim dan Imam Kambali serta Soesilowati selaku Sekretaris DPRD Tulungagung, selain meminta masukan soal penyelesaian masalah pegawai honorer K2, mereka juga berkonsultasi dan berkordinasi terkait kewenangan DPRD mengangkat dan memberhentikan kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

 

Mereka menanyakan kapan waktunya mengadakan pemiliihan, karena masih mempertimbangkan masukan partai-partai, sementara pada peraturan tata tertib hal itu tidak diatur. Sedangkan bupati terpilih sudah dilantik, tapi beberapa saat  langsung di nonaktifkan dan wakilnya dilantik menjadi pelaksana tugas (Plt). Mereka juga khawatir, apakah Plt Bupati akan aman, sebab sudah dua kali KPK melakukan penggeledahan.

 

PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah. Dari PP itu, menurut Johnson, DPRD tinggal menjabarkan dalam tatib DPRD yang bisa disusun.

 

Sementara menanggapi persoalan pegawai honorer K2, Johnson menyatakan persoalan itu tidak hanya di daerah, tapi juga menjadi persoalan nasional. DPR RI sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah menteri di Kabinet Kerja, namun rapat konsultasi tidak bisa mengambil keputusan dan disepakati perlu melakukan perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Dengan revisi UU ASN, nantinya diharapkan bisa diselesaikan masalah honorer K2, termasuk pengaturan batas usia. Memang banyak sekali tenaga honorer lantaran banyak instansi kekurangan pegawai. Di DPR saja banyak gunakan PTT (Pegawai Tidak Tetap, RED) dengan dasar UU MD3,” pungkas Johnson. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...